ADSENSE HERE!
Di dalam akun Instagram seorang mantan polisi dari aceh Joe Khana Al-Ahmad, Beliau menuliskan :Pekerjaan yang kita peroleh dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan pernah membawa barokah, bahkan dapat membawa kita pada kelalaian serta kemaksiatan.
Karena cinta Allah pada saya. Allah beri hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya bisa lewat cara tidak halal ini., serta saat ini Allah menyibukkan saya dalam perkara Agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini
Alhamdulillah.. Semoga senantiasa istiqamah saudaraku.. semoga jadi contoh serta inspirasi untuk yang lain..
Halalkah Suap?
Duit bukan segalanya, tetapi semuanya perlu uang. Berikut slogan yang kerap terdengar dikalangan masyarakat terkait dengan melegalkan semua cara untuk peroleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak masalah yang bisa didapati bila tidak ada ‘uang pelicin’ jadi bakal menemui banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja terjadi pengulur-uluran saat untuk meraih kesepakatan. Telah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Tetapi kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, walau demikian keduanya sebenanya sangat berbeda makna. Bila kita tidak memahaminya dengan benar dan menyepelekan hal itu bisa jadi kita bakal terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
Dengan cara Arti (kamus Bahasa Indonesia) yaitu berikan duit dan sebagainya pada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan keringanan dalam satu masalah.
Secara Arti dalam islam dimaksud Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (saksikan Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yaitu suatu hal yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar). ”
Hukum Suap
Dengan sangat terang hukum dari suap yaitu haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah serta ijma’. Haram untuk yang memberi ataupun yang menerima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan janganlah beberapa anda memakan harta beberapa yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil serta janganlah anda membawa (masalah) harta itu pada hakim, supaya anda bisa memakan beberapa daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal anda tahu. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yaitu lewat cara mengambil muka serta menyogok mereka, dengan harapan mereka bakal memberikan hak orang lain pada kalian, sedang kalian tahu hal itu tak halal untuk kalian”, maksudnya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, salah satunya dengan cara suap bisa mengatur (hukuman/sanksi) beberapa hakim, serta asal larangan yaitu menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.
– Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
– Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat mengenai haramnya suap secara global seperti disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.
mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semuanya... aamiin...
ADSENSE HERE!


No comments:
Post a Comment