ADSENSE HERE!
Mario Sebelumnya telah dijerat pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan polisi TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Jika Benar Bukti bersalah dimata hukum Mario Teguh terancam penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kita akan tambahkan Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11), dilansir Rmol.
Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menerima hasil tes DNA pelapor yang mengaku sebagai anak Mario, Ario Kiswinar. Sehingga, tempus delicti (waktu kejadian) kasus tersebut terjadi akan diaesuaikan saat Ario masih berstatus anak di bawah umur.
“Benar, dengan hasil DNA positif, maka kejadiannya saat pelapor masih di bawah umur,” urai mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Namun, kasus Mario berpotensi dihentikan jika polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saat gelar perkara. Atau justru, Mario akan ditetapkan sebagai tersangka jika polisi menaikkan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sebelum itu, motivator yang populer dengan selogan “Salam Super” tersebut akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Nanti kita rencanakan pemanggilan terhadap terlapor (Mario Teguh). Kita sudah kantongi hasil DNA dan segera melakulan gelar perkara. Jadi, statusnya bisa diketahui akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak (SP3),” pungkasnya.
ADSENSE HERE!


No comments:
Post a Comment